Advertisemen
Baca Juga Artikel Lainnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merampungkan penyederhanaan tarif impor film. Meski belum menjamin masuknya film-film box office produksi Hollywood di bioskop di tanah air, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) akan mengonfirmasikan tarif baru itu kepada importer film.
Menbudpar Jero Wacik mengatakan, saat ini peraturan dari Menkeu tentang tarif impor sudah ada. "Sekarang saya sedang minta konfirmasi importer dengan keluarnya SK (surat keputusan) itu," kata Jero Wacik.
Penetapan tarif baru tersebut, lanjut Jero, diharapkan sudah pas sehingga film asing bisa masuk meramaikan bioskop di Indonesia. "Karena tujuannya (tarif baru, Red) dua, pajaknya oke, filmnya juga oke. Kelihatannya sih importer sudah mengerti bahwa urusan pajak seperti itu," urai menteri asal Partai Demokrat tersebut.
Seperti diketahui, dalam penyederhanaan tarif impor film, tarif bea masuk ditetapkan Rp 21.000-Rp 22.000 per menit per kopi. Sistem tarif spesifik itu menggantikan tarif sebelumnya yang menggunakan skema advolarum (persentase), yakni 10 persen dari nilai pabean. Selain itu, importer dikenai PPN 10 persen dan PPh dalam rangka impor 2,5 persen. Cara pemungutan PPN dan PPh akan diatur kemudian.
Namun, menurut Kemenkeu, agar film-film box office bisa masuk lagi, importer penunggak bea masuk harus lebih dahulu mengangsur kewajiban. Ada tiga importer di bawah Grup 21 Cineplex yang menunggak hingga Rp 31 miliar. Satu importer, yakni PT Amero Mitra Film, telah mencicil tunggakan sehingga bisa mulai mengimpor.
Menbudpar Jero Wacik mengatakan, saat ini peraturan dari Menkeu tentang tarif impor sudah ada. "Sekarang saya sedang minta konfirmasi importer dengan keluarnya SK (surat keputusan) itu," kata Jero Wacik.
Penetapan tarif baru tersebut, lanjut Jero, diharapkan sudah pas sehingga film asing bisa masuk meramaikan bioskop di Indonesia. "Karena tujuannya (tarif baru, Red) dua, pajaknya oke, filmnya juga oke. Kelihatannya sih importer sudah mengerti bahwa urusan pajak seperti itu," urai menteri asal Partai Demokrat tersebut.
Seperti diketahui, dalam penyederhanaan tarif impor film, tarif bea masuk ditetapkan Rp 21.000-Rp 22.000 per menit per kopi. Sistem tarif spesifik itu menggantikan tarif sebelumnya yang menggunakan skema advolarum (persentase), yakni 10 persen dari nilai pabean. Selain itu, importer dikenai PPN 10 persen dan PPh dalam rangka impor 2,5 persen. Cara pemungutan PPN dan PPh akan diatur kemudian.
Namun, menurut Kemenkeu, agar film-film box office bisa masuk lagi, importer penunggak bea masuk harus lebih dahulu mengangsur kewajiban. Ada tiga importer di bawah Grup 21 Cineplex yang menunggak hingga Rp 31 miliar. Satu importer, yakni PT Amero Mitra Film, telah mencicil tunggakan sehingga bisa mulai mengimpor.
SUMBER :
Advertisemen